Friday, March 30, 2012

Kebudayaan Daerah Merupakan Sumber Kebudayaan Nasional



Dari zaman awal kerajaan, Indonesia sudah memiliki beraneka ragam kebudayaan yang kemudian turun temurun dan meluas di berbagai wilayah indonesia banyak
pengalaman yang diperoleh bangsa kita tentang kebudayaan yang sudah di terapkan sejak dulu kala. Pada raja-raja Zaman dulu mereka sudah memberikan acuan-acuan hukum dan pedoman bagi rakyatnya dan semakin zaman berkembang maka dalam negara Republik Indonesia, pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-
norma di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan landasan bagi terbentuknya kebudayaan nasional.

Beberapa ahli menyimpulkan tentang kebudayaan yaitu :

Masyarakat Indonesia dan kompleks kebudayaannya masing-masing adalah plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam). Pluralitas mengindikasikan adanya suatu situasi yang terdiri dari kejamakan, dan bukan ketunggalan. Sedangkan heterogenitas mengindikasikan suatu kualitas dari keadaan yang menyimpan ketidaksamaan dalam unsure-unsurnya. Artinya, masing-masing subkelompok masyarakat itu beserta dan kebudayaannya bisa sungguh-sungguh berbeda satu dari yang lainnya (Kusumohamidjojo,2000).


Hal yang menonjol dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pluralisma masyarakat Indonesia dicerminkan oleh banyaknya suku bangsa yang bernaung didalamnya. I8dentitas budaya etnik, terakumulasikan dalam berbagai ruang kultur, misalnya dala bentuk ritual keagamaan, pementasan, kesenian, dll. Terjadinya kemajemukan pada masyarakat Indonesia disebabkan oleh berbagai factor, yaitu : faktor geografis, faktor histories,faktor sosial-budaya, faktor sosial ekonomi, faktor sosial politik, dan faktor sosial psikologis (Sumaatmadja, 1980).

Di satu pihak kita bangga akan keanekaragaman etnik/budaya yang ada dalam masyarakat kita, namun sesuai dengan konsep rwa bhineda atau oposisi binary, dibalik berkah itu, kemultietnikan mengandung pula musibah, yakni kerawanan akan konflik. Mengingat kenyataan seperti itu maka negara ini hanya bisa bertahan dalam persatuan jika segenap warga dan pemerintahnya memberikan tempat yang pantas pada keanekaragaman tersebut sambil menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang menghormati kemandirian daerah tetapi juga mengkedepankan solidaritas untuk memajukan daerah-daerah diseluruh Indonesia. Komitmen kearah itu tampaknya sudah diupayakan, dan terwujudkan terbukti dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah/Otonomi Daerah. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut mengarah kepada pemberdayaan masyarakat lokal dalam segala aspeknya, termasuk bidang kebudayaan. Dengan kata lain kebudayaan daerah/lokal diposisikan sebagai sumber daya bagi pembangunan yang harus dipedomani dan sekaligus diberdayakan, sehingga masyarakat lokal berkembang diatas basis kebudayaannya sendiri (Atmadja, 2000).


Kemajemukan bangsa Indonesia yang disemboyankan dalam Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi Satu) berarti terhimpunnya beragam suku bangsa menjadi satu bangsa. Semboyan ini terwujud oleh adanya dorongan cita-cita sebagai landasan ideal yang dijadikan rujukan dalam perjalanan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu.sehubungan dengan hal itulah maka diupayakan merumuskan konsepsi kebudayaan nasional, sebagaimana tampak dari munculnya berbagai pemikiran tentang kebudayaan. Menurut Sultan Alisyahbana, kebudayaan nasional harus diciptakan sebagai sesuatu yang baru dengan mengambil banyaknya unsur-unsur dari kebudayaan Barat, seperti; teknologi, orientasi ekonomi, keterampilan berorganisasi, dan ilmu pengetahuan. Sedang Sanusi Pane berpendapat bahwa kebudayaan nasional Indonesia sebagai kebudayaan timur harus mementingkan kerohanian, perasaan, dan gotong royong. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Poerbatjaraka, yang menyatakan bahwa dalam membangun kebudayaan baru harus memperhatikan sejarah dan kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian kebudayaan Indonesia benar-benar berakar pada kebudayaan suku-suku bansa Indonesia. Ki Hajar Dewantara juga berpendapat bahwa kebudayaan nasional Indonesia adalah puncak dari kebudayaan daerah. Dalam perkembangan pemikiran tentang kebudayaan nasional tampaknya berbagai pendapat yang berkembang terakomodasi dalam rumusan kebudayaan nasional sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 32 UUD’45 dan penjelasannya.

Dalam pasal 32 UUD’ 45 dinyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Lebih lanjut dalam penjelasan UUD’ 45 dinyatakan sebagai berikut :

Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai hasil usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan yang lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kea rah kemajuan abad, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dan kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan Indonesia.
Penjelasan tersebut pada dasarnya mengandung makna tentang isi dan arah pengembangan kebudayaan nasional, baik sebagai lambing integritas, lambing keselarasan, dan lambang kemajuan. Sebagai lambang yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan sebagai lambang kesataraan kebudayaan nasional harus berupaya mewujudkankerangka acuan bagi penyelenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdaulat dan menempatkan diri setara dengan kemajuan, kebudayaan nasional harus mampu merangsang kreativitas pembaharuan menuju peradaban ( Symbol of modernization ) ( Budhisantoso, 1997 ). Sehubungan dengan hal tersebut maka Poespowardoyo mengemukakan bahwa dalam mengembangkan kebudayaan nasional perlu memperhatikan asas-asas pokok yang terkandung dalam pancasila ( asas ketuhanan, asas kemanusiaan yang adil dan beradab, asas kesatuan bangsa, asas kerakyatan, dan asas keadilan ) dan asas-asas penguat seperti asas kebhinekaan, asas kreativitas, asas ketuhanan, asas kekeluargaan, dan asas keberlangsungan hidup bangsa ( Supartono, 2001 ). Sehingga kebudayaan nasional benar-benar menjadi gagasan kolektif, dan fungsional dalam setiap dinamika masyarakat Indonesia.


Kebudayaan nasional menurut Kontjaradiningrat mempunyai dua fungsi, yaitu:


(1) sebagai suatu system gagasan dan perlambang yang memberikan identitas kepada warga negara Indonesia.
(2) sebagai suatu system gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga negara Indonesia yang berbhineka untuk saling berkomunikasi, dan memperkuat solidaritas.

Kesimpulan :

Dari zaman dulu telah di perlakukan kebudayaan yang menentukan kemasyarakatannya. Budaya Indonesia memang di landasi dengan beragam budaya daerah yang kemudian mengambarkan kebudayaan nasionalnya.



Sumber :  I Gede Ida Selamet Satriya


No comments:

Post a Comment